Sejarah
Kerajaan Sekadau
Senin 4 Maret , 2013 15.57
Nama Sekadau terambil dari sejenis
pohon yang banyak tumbuh di muara sungai Sekadau. Penduduk setempat
menamakannya Batang Adau. Asal mula penduduk Sekadau adalah pecahan rombongan
Dara Nante yang di bawah pimpinan Singa Patih Bardat dan Patih Bangi yang
meneruskan perjalanan ke hulu sungai Kapuas. Rombongan Singa Patih Bardat
menurunkan suku Kematu, Benawas, Sekadau dan Melawang. Sedangkan rombongan
Patih Bangi adalah leluhur suku Dayak Melawang yang menurunkan raja-raja
Sekadau.
Mula-mula kerajaan Sekadau terletak di daerah Kematu, lebih kurang 3 kilometer
sebelah hilir Rawak. Raja pertama Sekadau adalah Pangeran Engkong yang memiliki
tiga putra, yakni Pangeran Agong, Pangeran Kadar dan Pangeran Senarong. Sesudah
Pangeran Engkong wafat, kerajaan diteruskan oleh putra keduanya, Pangeran
Kadar, karena dinilai lebih bijaksana dari putra-putra yang lain. Karena
kecewa, Pangeran Agong kemudian meninggalkan Sekadau menuju daerah Lawang
Kuwari. Sedangkan Pangeran Senarong kemudian menurunkan penguasa kerajaan
Belitang.
Setelah Pangeran Kadar wafat, pemerintahan dilanjutkan oleh putra mahkota
Pangeran Suma. Pangeran Suma pernah dikirim orangtuanya untuk memperdalam
pengetahuan agama Islam ke kerajaan Mempawah, karena itu pada masa
pemerintahannya agama Islam berkembang pesat di kerajaan Sekadau. Ibukota
kerajaan kemudian dipindahkan ke kampung Sungai Bara dan sebuah masjid kerajaan
didirikan di sana. Pada masa ini pula Belanda sampai ke kerajaan Sekadau.
Pangeran Suma kemudian digantikan oleh putra mahkota Abang Todong dengan gelar
Sultan Anum. Lalu digantikan lagi oleh Abang Ipong bergelar Pangeran Ratu yang
bukan keturunan raja namun naik tahta karena putra mahkota berikutnya belum
cukup dewasa. Setelah putra mahkota dewasa, ia pun dinobatkan memerintah dengan
gelar Sultan Mansur. Kerajaan Sekadau kemudian dialihkan kepada Gusti Mekah
dengan gelar Panembahan Gusti Mekah Kesuma Negara karena putra mahkota
berikutnya, yakni Abang Usman, belum dewasa. Abang Usman kemudian dibawa ibunya
ke Nanga Taman.
Sesudah pemerintahan Panembahan Gusti Mekah Kesuma Negara berakhir, Panembahan
Gusti Akhmad Sri Negara dinobatkan naik tahta. Tetapi oleh penjajah Belanda,
panembahan beserta keluarganya kemudian diasingkan ke Malang, Jawa Timur,
dengan tuduhan telah menghasut para tumenggung untuk melawan Belanda.
Karena peristiwa tersebut, Panembahan Haji Gusti Abdullah kemudian diangkat
dengan gelar Pangeran Mangku sebagai wakil panembahan. Ia pun dipersilakan
mendiami keraton. Belum lama setelah penobatannya, Pangeran Mangku wafat. Ia
kemudian digantikan oleh Panembahan Gusti Akhmad, kemudian Gusti Hamid. Raja
Sekadau berikutnya adalah Panembahan Gusti Kelip.
Tahun 1944 Gusti Kelip tewas dibunuh penjajah Jepang. Pihak Jepang kemudian
mengangkat Gusti Adnan sebagai pembesar kerajaan Sekadau dengan gelar Pangeran
Agung. Ia berasal dari Belitang. Juni 1952, bersama Gusti Kolen dari kerajaan
Belitang, Gusti Adnan menyerahkan administrasi kerajaan kepada pemerintah
Republik Indonesia di Jakarta.
Juga diatur mengenai kewajiban rakyat negeri terhadap hak orang lain seperti
kapal pecah, barang hanyut, melindungi model – model kejahatan dan berpindah –
pindah negeri.
Yang sangat menarik perhatian dimana Gubernement Hindia Nederlands telah
berusaha menghapus perbudakan dan pengayauan oleh orang dayak sebagai suatu
kondisi yang turun temurun.
Semula para raja menjadi tuan dinegeri sendiri kemudian menjadi tanah pinjaman
dari Gubernement kepada raja dan seluruh kerajaan. Membatasi segala pungutan
dan hasil bumi harus seijin Gubernument
Setelah Panembahan Haji Ade Sulaiman meninggal dunia, seharusnya yang naik
tahta adalah Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Suria Negara anak dari Haji
Gusti Ahmad Putera Negara. Namun oleh Pangeran Dipati Ibnu yang merupakan
putera dari Panembahan Haji Ade Sulaiman Paku Negara, tidak mau menyerahkan
pemerintahan, maka kembali Belanda ikut campur tangan.
Gubernement Belanda memilih Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Suria Negara
menjadi raja yang memerintah tahun 1908 – 1915. sedangkan Pangeran Dipati oleh
Belanda dibuang ke Jawa. Sebagai Mangkubumi diangkatlah adik dari Panembahan
Haji Sulaiman Paku Negara yang bernama Pangeran Haji Ade Muhammad Said Paku
Negara.
Panembahan Gusti Muhammad Ali mempunyai 9 orang putera dan 5 orang puteri yaitu
:
1. Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara
2. Gusti Ahmad yang bergelar Pangeran Adipati Suria Negara
3. Gusti Abdurrahman
4. Gusti Burhan
5. Gusti Muhammad Arief
6. Gusti Zainal Abidin
7. Gusti Syamsudin
8. Gusti Abdul Murad
9. Gusti Terahib
10. Utin Isah
11. Utin Hadijah
12. Utin Mas Urai
13. Utin Maryam
14. Utin Maimun
Setelah Panembahan Gusti Muhammad Ali II Surya Negara wafat maka diangkatlah
Haji Muhammad Said Paku Negara sebagai raja. Beliau naik tahta pada tahun 1915
– 1920 pada masa itu yang menjadi Mangkubumi adalah anak dari Pangeran Haji
Muhammad Ali II yaitu Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara.
Pembaharuan – pembaharuan mulai dilakukan setelah Gusti Muhammad Tahir II Suria
Negara menjadi raja menggantikan Panembahan Haji Ade Muhammad Said Paku Negara
Pembaharuan yang dilakukan antaralain dalam bidang pendidikan. Dengan
mendirikan Gubernement School kelas V di SD Negeri I Sanggau sekarang ini .
kemudian membangun jalan raya yang menghubungkan Sanggau – Ngabang dan Sanggau
– Sintang pembangunan ini pada dasarnya merupakan perintah dari Penjajah
Belanda dengan cara “KERJA RODI”.
Pembaharuan juga dilakukan dengan mendirikan suatu Lembaga Mahkamah Syariah
atau Raad Agama di Kerajaan Sanggau yang dipimpin oleh :
1. Pangeran Temenggung Suria Igama atau nama aslinya ialah Haji Muhammad Yusuf.
2. Raden Penghulu Suria Igama yang nama aslinya adalah Ade Ahmaden Baduwi.
Dari segi hukum adat kerajaan juga terjadi pembaharuan karena pada tanggal 31
Oktober 1932 bersamaan dengan 2 Rajab 1351 Hijriah telah disempurnakan kembali
hukum adapt Kerajaan sanggau dari 34 pasal menjadi 70 pasal dengan istilah lain
hukum adat tambahan yang ditandatangani oleh :
1. Raden Penghulu Suria Igama Abang Haji Ahmad
2. Pangeran Tumenggung Hoofd Penghulu Haji Muhammad Yusuf
3. Panembahan Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara
Segala urusan agama tidak hanya dilakukan raja sanggau tetapi dilakukan oleh
Raad Agama tersebut seperti nikah, talak dan rujuk serta hukum waris dan wasiat.
Demikian pula dengan penetapan awal Ramadhan, Fardlu Kifayah serta urusan
peribadatan dimasjid termasuk pengangkatan para imam dan khatib maupun bilal
masjid semua dilakukan oleh Raad ama atas nama raja sanggau. Jadi Kerajaan
Sanggau tidak hanya menggunakan huklum adatjuga menggunakan hukum islam,
Perkembangan agama Islam terus berkembang dan bertambah maju pada masa
Panembahan Muhammad Tahir III, karena Belanda menyerahkan pengurusan agama
sepenuhnya kepada pemerintah negeri atau kerajaan. Hal ini sesuai dengan
ketetapan yang diberikan oleh pemerintah Belanda antara lain :
1. Peribadatan umum umat Nasrani berada dibawah wewenang Departemen Van
Onderwijs En Eredient ( Departemen Pengajaran dan peribadatan ). Sedangkan
Agama Islam diserahkan kepada Kerajaan dan bagi Daerah Gubernement dibawah
wewenang Departement Van Dinnenlasche en Muhamadaanch Zaken.
2. Bidang politik gerakan agama ditampung oleh kantor Voon Inlandsche en
Muhammadaanche Zaken.
3. Mahkamah Islam Tinggi ( MIT ) atau Hof Voor Islamatische Zaken dan wewenang
Departement Van JUstitie ( Departemen Kehakiman )